Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jasa Perpajakan
Layanan profesional yang membantu orang pribadi dan perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak, termasuk perencanaan, pelaporan, dan konsultasi pajak untuk memastikan kepatuhan guna meminimalkan beban pajak.
SPT Tahunan Badan
Kewajiban laporan pajak tahunan disampaikan Badan Usaha (PT, CV, Yayasan, Firma, Koperasi, Perkumpulan) ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, untuk memastikan kepatuhan pajak.
SPT Tahunan Orang Pribadi
Kewajiban laporan pajak tahunan disampaikan Orang Pribadi ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, untuk memastikan kepatuhan pajak.
e-Bupot PPh Pasal 21/26
Platform digital dari Direktorat Jenderal Pajak yang memfasilitasi pembuatan bukti potong PPh 21/26 secara elektronik, meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak untuk pemberi kerja.
e-Bupot PPh Unifikasi
Platform digital dari Direktorat Jenderal Pajak yang memfasilitasi pembuatan bukti potong PPh 4(2), 15, 22, 23/26 secara elektronik, meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak untuk perusahaan.
e-Faktur
Memudahkan wajib pajak dalam mengeluarkan, menyimpan, dan melaporkan faktur pajak. Sistem ini menawarkan fitur seperti pembuatan faktur otomatis dan pelaporan online, meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak.
e-Billing
Platform digital yang memfasilitasi manajemen dan pembayaran pajak secara online. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melihat, membayar, dan memantau tagihan pajak mereka dengan mudah dan efisien. Fitur utama meliputi pembayaran otomatis, integrasi data untuk akurasi, dan transparansi yang membantu meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak. e-Billing menjadikan proses pajak lebih cepat dan mengurangi kesalahan, mendukung transformasi digital layanan pajak.
Perencanaan
Tujuan dari perencanaan pajak adalah untuk memenuhi kewajiban pajak sambil mengoptimalkan kondisi keuangan, yang tidak hanya mengurangi pajak yang terhutang tetapi juga membantu dalam mengelola aliran kas lebih efektif dan membuat keputusan investasi yang lebih bijak, sehingga menjadi bagian integral dari perencanaan keuangan secara keseluruhan.
Kepatuhan
- Hitung.
- Bayar.
- Lapor.
Pendampingan
- Pembuatan NPWP.
- Aktivasi EFIN.
- Permintaan Sertifikat Elektronik.
- Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
“Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”
Hadist Riwayat Bukhari
Nomor 6015
Watch, Read, Listen
Rp 1.989 Triliun
Target Penerimaan Pajak Tahun Ini Melonjak! Apa Dampaknya Bagi Anda dan Bisnis Anda?